BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.
Dua tersangka, EY (28) dan AP (44) diamankan di Parungkuda, Sukabumi dan Tajurhalang, Bogor.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan pencurian di sekitar minimarket di wilayah Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, pada 17 September 2026.
Di minimarket itu, dua tersangka berhasil menggasak tas berisi uang tunai dan barang senilai Rp215 juta dari dalam sebuah mobil.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap keduanya.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Cianjur,” kata Alexander saat gelaran jumpa pers Jumat 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi mereka dilakukan secara berkelompok menyasar wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Kelompok ini ternyata telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor,” ujarnya.
Polisi saat ini tengah memburu empat tersangka lainnya D, LP, J, dan KF.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Awr)




















