BESINFO.ID,Cianjur- Ratusan warga Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, tak lagi bisa membungkam kekesalannya. Mereka berdatangan ke Kantor Desa Muaracikadu untuk menuntut satu hal yang paling mendasar: keadilan atas hak yang dirampas di depan mata. Dugaan pemotongan sepihak dana BPJS Kematian milik seorang lansia warga setempat di mana ahli waris hanya menerima Rp12 juta dari total sekitar Rp42 juta, sisanya Rp30 juta lenyap tanpa penjelasan, hal itu memicu gelombang protes yang menyoroti busuknya tata kelola pemerintahan desa yang selama ini tertutup rapat.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk menuntut keadilan,” tegas Basuni, tokoh masyarakat Muaracikadu, kepada wartawan Besinfo.id, Kamis 3 September 2026.
Di balik kalimat sederhana itu tersimpan kemarahan yang meledak: bagaimana mungkin seorang pemimpin desa yang dipilih dan dipercaya rakyat justru mengambil keuntungan saat warganya sedang berduka? Bagaimana bisa uang santunan kematian yang menjadi penopang hidup janda tua dipotong hingga tinggal 30 persen, tanpa dasar hukum, tanpa bukti administrasi, tanpa pertanggungjawaban apa pun?
Pertanyaan yang diajukan warga empat sederhana namun menohok ke jantung kewenangan pemerintahan desa:
“SIAPA YANG MEMOTONG? ATAS DASAR APA DIPOTONG? SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH? DAN KE MANA UANG TERSEBUT?”
Hingga kini, tak satu pun dari pertanyaan itu terjawab. Tidak ada surat keputusan, tidak ada tanda terima, tidak ada transparansi. Yang ada hanyalah pembungkaman seolah warga desa adalah warga kelas kedua yang tidak berhak tahu, apalagi menuntut.
“Jangan pernah menganggap masyarakat kecil tidak mengerti haknya. Jangan jadikan ketidaktahuan warga sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan dari hak yang seharusnya mereka terima,” tegur Basuni dengan nada tak terbantahkan.
“Ini bukan sekadar peringatan kepada oknum Kades ini teguran keras bagi seluruh sistem yang membiarkan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur di balik tembok Kantor Desa. Selama ini, berapa banyak kasus serupa yang terjadi namun tertutup dengan alasan “diselesaikan secara kekeluargaan”? Berapa puluh juta rupiah hak warga yang hilang diam-diam hanya karena rakyat tidak berani bertanya” tambah basuni
Pesan warga yang paling tajam, sekaligus paling menohok di tulis di sepanduk.
“UANG KEMATIAN BUKAN UANG PRIBADI. BUKAN JATAH PEMERINTAH DESA. UANG KEMATIAN ADALAH HAK AHLI WARIS!”
Ini bukan soal nominal. Ini soal prinsip. Dana itu ditetapkan negara untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan. Bukan pajak desa. Bukan pungutan. Bukan pula bonus tambahan bagi pengurus desa. Memotongnya tanpa dasar hukum sama saja dengan merampas masa depan keluarga yang sedang berduka. Dan itu bukan pelanggaran administrasi itu perampokan yang dibalut wewenang jabatan.
warga menyampaikan peringatan yang tak bisa diabaikan Kepada Kepala Desa Muaracikadu secara langsung,
“JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN KEKEBALAN!”
Kalimat ini seharusnya menggema ke telinga setiap pejabat desa di seluruh Indonesia. Kekuasaan yang didapat dari rakyat bukan alat untuk memperkaya diri sendiri. Bukan pula tameng yang membuat seseorang kebal dari pertanggungjawaban. Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur nanti membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun penggelapan dana maka tuntutan warga tegas: pertanggungjawaban secara moral, administratif, maupun hukum sepenuhnya. Tidak ada lagi kompromi. Tidak ada lagi tutup mulut. Tidak ada lagi “maaf untuk kali ini”.
“Kami tidak takut menyampaikan kebenaran. Kami tidak akan diam ketika hak masyarakat dipertanyakan. Jangan uji kesabaran rakyat!” tambah Basuni.
Aksi ini juga menjadi teguran keras bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Di mana pengawasan selama ini? Mengapa butuh warga turun ke kantor desa baru persoalan ini ditangani serius? Apakah sistem pelaporan, pengawasan administrasi keuangan desa, hingga mekanisme pengaduan masyarakat memang tidak berfungsi sama sekali? Jika satu kasus saja bisa terjadi sedemikian rupa terang-terangan, tanpa upaya menyembunyikan lalu berapa kasus lain yang belum terungkap?
“Tidak ada lagi yang namanya ‘diselesaikan secara kekeluargaan’ di balik pintu tertutup ketika kerugian nyata telah terjadi. Tidak ada lagi yang namanya ‘biarlah pihak desa yang mengurus’ ketika yang diurus justru adalah uang milik rakyat,” tegas Basuni. (Awr)




















