BESINFO.ID,Cianjur– Warga Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang mengeluhkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jaminan sosial diduga dilakukan oknum Kades dan oknum Sekdes setempat.
Kasus tersebut pun menuai reaksi keras dari aktivis asal Cianjur Ahmad Anwar, S.H alias Ebes yang langsung mempertanyakan dengan mendatangi Kantor Pemdes Muaracikadu.
Penerima jaminan sosial itu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai dirinya yang berstatus ahli hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp42 juta didampingi oknum Sekdes dan Ketua RT setempat.
“Saya yang pergi ke Cianjur untuk mencairkan dana BPJS bersama Sekdes, ditengah perjalanan saya hanya diberikan Rp10 juta, Jelas saya menolak, kemudian ditambah lagi Rp2 juta,” kata dia yang enggan disebutkan namanya, Minggu 16 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan oknum Sekdes, nominal yang diberikan kepadanya sudah sesuai.
“Diberi tahukan saya itu tidak melakukan apa apa, bahkan buku rekening hingga sekarang tidak diberikan meski sudah diminta,” ujarnya.
Ebes mengaku, telah menerima aduan dari warga yang diduga mendapatkan perlakuan pemotongan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menegaskan, Kepala Desa tidak boleh dan dilarang keras memotong dana bantuan atau pencairan jaminan sosial dengan dalih atau alasan apapun.
“Pemotongan dana tersebut merupakan tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), penggelapan, hingga penipuan,” tegasnya.
Menurut Ebes, hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29.
Kedua, tindakan penguasaan dana milik warga yang bukan menjadi haknya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Apabila dugaan pemotongan dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara yang berat serta denda signifikan.
“Semua unsur pidana terpenuhi, ada dana milik warga yang dikuasai, penyalahgunaan jabatan, ada kerugian nyata bagi korban, dan ada motif mengambil keuntungan pribadi. Tidak ada celah pembenaran hukum,” paparnya.
Kepala Desa Muaracikadu, Surahman, justru mengatakan, pemotongan dana tersebut lantaran berkaitan dengan utang piutang.
“Ada uang yang kembali lagi ke saya. Itu untuk membayar utang kepada saya, bekas biaya menguburkan almarhum, itu juga atas kesanggupan keluarga,” kata Surahman.
Pihaknya pun tengah menunggu dari Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur terkait penyelesaian masalah tersebut.
“Saya juga menunggu pemeriksaan Inspektorat pada hari Selasa nanti,” pungkasnya. (Awr)




















