Kamis, Oktober 29, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Pasien Dicovidkan, Pihak RS Mengklaim Untuk Biaya Perawatan Dan Pemeriksaan

Besinfo oleh Besinfo
in Hukum
0
Pasien Dicovidkan, Pihak RS Mengklaim Untuk Biaya Perawatan Dan Pemeriksaan
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menyoroti kebijakan pihak Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur yang diduga mengcovidkan pasien yang belum dites Covid-19.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19, yang sebenarnya diperuntukkan bagi pasien Covid-19, namun disodorkan pihak RSDH Cianjur untuk ditandatangani oleh pasien yang belum menjalani tes Covid-19.

RelatedPosts

Ternyata, Ada Tujuh Pegawai SPPG Jatisari Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan

Baznas Cianjur Bakal Telusuri Isu Penyaluran Bantuan Kebakaran Belum Sampai ke Penerima

Kapolda Jabar Resmikan Tugu Knalpot Ayam Pelung, Imbau Masyarakat Ambil Pembelajaran

“Ini bukan persoalan sepele, harus diusut tuntas. Dugaannya sangat kuat, ada pengakuan pasien dan ada pengakuan dokter. Ini baru sampel satu pasien di RSDH, bisa saja jumlahnya lebih banyak dan bisa jadi terjadi juga di RSUD. Wajib diusut,” ujarnya kepada Besinfo.com, Selasa (3/8/2021).

Tak hanya itu, dengan adanya keluhan dari keluarga pasien yang bersangkutan hingga melayangkan surat terbuka bertajuk “Apakah Ibu Mertua Saya Dicovidkan?”, Anton juga menilai seharusnya Bupati Cianjur, Herman Suherman segera menindaklanjuti surat yang ditujukan kepadanya tersebut.

“Bupati jangan diam saja, harus cepat tanggap. Jika tidak benar segera diluruskan, jika terbukti harus segera ditindak tegas. Jangan sampai persoalan ini membuat resah masyarakat,” ucapnya.

Anton juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan ikut andil menyelidiki persoalan pasien yang diduga dicovidkan. Semua pihak yang diduga terlibat, sambung dia, harus segera diperiksa.

“Selain ke pihak rumah sakit yang diduga mengcovidkan pasien, aparat juga bisa mengkroscek data yang ada di BPJS. Kenapa harus ke BPJS? Karena ada dugaan permainan RS untuk mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasiennya belum terbukti Covid-19. Anehnya, meskipun dicovidkan, tapi pasien tetap mengeluarkan biaya rumah sakit, ini poin pentingnya,” ungkapnya.

Terkait adanya dugaan permainan Rumah Sakit mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasien tersebut belum terbukti Covid-19, Anton menjelaskan secara rinci terkait teknis rumah sakit mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, sambung Anton, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

“Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri,” terangnya.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Informasi ini sangat jelas dipampang di laman infeksiemerging.kemkes.go.id,” bebernya.

“Tertanggal 6 April 2020, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19,” sambung Anton.

Anton menambahkan, kriteria pasien yang dapat diklaim yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta; Pasien Dalam Pengawasan (PDP); serta konfirmasi Covid-19.

“Kriteria tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

Lebih jauh Anton menerangkan, pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

“Jika kita kaitkan dengan dugaan pasien yang dicovidkan di RSDH, ini sangat bertolak belakang. Pasien belum dites tapi sudah dicovidkan dan disuruh menandatangani surat pernyataan, tapi anehnya keluarga pasien tetap mengeluarkan biaya,” ungkapnya.

Soal pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19, lanjut Anton, yakni dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Berikut tata cara klaimnya:

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, wartawan beberapa kali mencoba mengonfirmasi Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy terkait masalah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ditanggapi. Bahkan sebelumnya ia menolak untuk diwawancara. **Bes

Berita Sebelumnya

Dua Tahun Tinggal di Gubuk Reyot, Keluarga Rohman Belum Pernah Dapat Bantuan

Berita Selanjutnya

Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Terkait Posts

Ternyata, Ada Tujuh Pegawai SPPG Jatisari Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan
Hukum

Ternyata, Ada Tujuh Pegawai SPPG Jatisari Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan

14 Oktober 2026
Baznas Cianjur Bakal Telusuri Isu Penyaluran Bantuan Kebakaran Belum Sampai ke Penerima
Hukum

Baznas Cianjur Bakal Telusuri Isu Penyaluran Bantuan Kebakaran Belum Sampai ke Penerima

9 Oktober 2026
Kapolda Jabar Resmikan Tugu Knalpot Ayam Pelung, Imbau Masyarakat Ambil Pembelajaran
Hukum

Kapolda Jabar Resmikan Tugu Knalpot Ayam Pelung, Imbau Masyarakat Ambil Pembelajaran

16 September 2026
Polres Cianjur dan Jurnalis Bagi-bagi Masker ke Pengendara, Minimalisir Dampak Abu Vulkanik
Hukum

Polres Cianjur dan Jurnalis Bagi-bagi Masker ke Pengendara, Minimalisir Dampak Abu Vulkanik

6 September 2026
Wabup Cianjur Prihatin, Ada Grup Disinyalir Komunitas LGBTQ di Media Sosial
Hukum

Wabup Cianjur Prihatin, Ada Grup Disinyalir Komunitas LGBTQ di Media Sosial

30 Agustus 2026
Dugaan Pemotongan Dana BPJS Ketenagakerjaan: Oknum Kades Ancam ITE, Korban Lansia Justru Beri Restu Viral   
Hukum

Dugaan Pemotongan Dana BPJS Ketenagakerjaan: Oknum Kades Ancam ITE, Korban Lansia Justru Beri Restu Viral  

21 Agustus 2026
Berita Selanjutnya
Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

19 Agustus 2026
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023
Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

27 Oktober 2026
Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

27 Oktober 2026
Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

26 Oktober 2026
Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027

Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027

24 Oktober 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In