BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur menangkap dua tersangka kasus dugaan asusila AB (44) dan AI (46) terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Mande.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Fajri Ameli Putra menjelaskan, kasus tersebut berlangsung sejak 3 tahun lamanya.
Korban diketahui mengalami tindakan asusila dari AB yang merupakan ayah tiri korban.
Tindakan yang dialami korban diketahui kakanya JN (17) dan langsung melapor ke Polres Cianjur.
“Pertama kali kasus ini dilaporkan oleh kakak korban setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2023,” kata Fajri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami telah mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan Ibu kandung korban menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan, diduga mengetahui dan mempersilakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Ibunya ini mengetahui perbuatan tersangka, tetapi malah memperbolehkan,” paparnya.
Akibat perbuatannya AB dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (bay)




















