BESINFO.ID,Cianjur– R (21), menjadi korban dugaan pelecehan mantan kekasihnya berupa penyebaran data pribadi foto dan video menjurus ke ranah pornografi.
Nama baik perempuan asal Kecamatan Sukaluyu itu kini tercemar, dia juga mendapatkan stigma negatif dari lingkungan tempat tinggalnya.
R mengaku, awalnya berpacaran dengan seorang pria berinisial A kurang lebih satu tahun lamanya.
Namun, jalinan asmara itu tak berjalan mulus, sebab diwarnai pertengkaran, mulai dari masalah kecil hingga besar.
A sering meminta berhubungan badan dengan bujuk rayunya, namun R menolak lantaran beranggapan tidak pantas dilakukan sebelum menikah. Selain itu, dia juga sering meminta R membuat video syur untuk konsumsi pribadi.
“Sering diminta berhubungan badan, saya tolak, malah maksa juga saya buat video syur, saya gak mau,” kata R, Selasa 19 Mei 2026.
Atas dasar itu, R meminta mengakhiri hubungan, namun A menolak dan beberapa kali mengancam akan membuat masalah.
Tiba-tiba, beberapa akun media sosial R memposting foto dan video dirinya dengan keterangan membuka layanan “Open BO”. Foto-foto editan dan video tersebut juga dikirim ke beberapa follower atau pengikut media sosial R.
Setelah mengetahui akun medsos nya diduga diretas, R mencoba mengambil kembali dan akhirnya berhasil.
Namun, mendapati kabar postingan foto-foto dan videonya di unggah di akun medsos pribadi mantan pacarnya.
“Sempat medsos saya diretas, lalu saya berhasil ambil, malah liat foto dan video tersebut di medsos pelaku,” ujarnya.
R pun akan membawa permasalahannya ke jalur hukum dengan melapor ke kepolisian.
“Saya akan perkarakan dengan melapor ke Polres Cianjur,” ungkapnya.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus tersebut dapat dilaporkan dengan membawa bukti-bukti.
“Bisa melapor, silahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan membawa handphone nya,” kata Alexander. (Redaksi)




















