BESINFO.ID, Cianjur– Sebanyak 2.237 botol miras dan 7.983 bungkus rokok ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Selasa 16 Desember 2025.
Giat pemusnahan dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu dan Forkopimda Cianjur.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, ribuan botol miras dan rokok ilegal merupakan hasil penyitaan yang dilakukan anggota Satpol PP.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan peraturan daerah dari berbagai wilayah seperti Cipanas,” kata Djoko.
Pada giat tersebut, juga dimanfaatkan meresmikan sarana pendukung penanggulangan bencana, seperti perahu karet untuk evakuasi banjir, satu unit mobil patroli Satpol PP, serta simulasi penyelamatan pemadaman kebakaran, dan pengendalian huru-hara
Sarana dan prasarana itu nantinya akan digunakan untuk kesiapsiagaan pada Nataru.
“Ini bagian dari kesiapsiagaan menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu menegaskan, peredaran miras dan barang ilegal harus diberantas karena berdampak buruk bagi masyarakat, langkah itu dapat dilakukan dengan kolaborasi baik.
“Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat tidak bisa bekerja sendiri, kita butuh kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi hal-hal yang merugikan,” pungkasnya. (Awr)




















