BESINFO.ID, CIANJUR — Sejumlah sekolah penerima bantuan smart board (papan tulis digital) dari program pemerintah pusat di Kecamatan Cianjur mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 per sekolah. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum Koordinator Pendidikan (Kordik) setempat.
Bantuan smart board merupakan bagian dari program Presiden Republik Indonesia yang bertujuan mendukung digitalisasi pembelajaran serta peningkatan kualitas sarana pendidikan di sekolah. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan program, bantuan tersebut dinyatakan diberikan secara gratis tanpa pungutan.
Informasi dugaan pungutan ini diperoleh dari keterangan beberapa kepala sekolah penerima bantuan. Mereka menyebutkan bahwa permintaan sejumlah uang disampaikan setelah perangkat smart board diterima di sekolah masing-masing.
“Setelah barang datang, kami diminta menyerahkan uang Rp2,5 juta dengan alasan biaya administrasi dan koordinasi. Padahal dalam juknis tidak ada pungutan,” ujar seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya.
Para kepala sekolah mengaku berada dalam posisi sulit karena bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis digital. Namun, pungutan yang diminta dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Pemerhati pendidikan di Cianjur menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
“Bantuan dari pemerintah pusat seharusnya diterima sekolah tanpa beban tambahan. Pengawasan perlu diperkuat agar tujuan program tercapai,” kata seorang pemerhati pendidikan.
Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan klarifikasi serta memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, audit internal dinilai perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan. (Bes)




















