CIANJUR.Besinfo.com– Disdikpora Kabupaten Cianjur resmi menerapkan aturan jam malam bagi para pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA.
Aturan jam malam diketahui merupakan tindaklanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, diperkuat melalui surat edaran bupati Cianjur.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin mengatakan, penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari demi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Diharapkan setelah pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi pelajar yang berada di luar rumah. Kecuali, mereka didampingi oleh orang tua atau dalam kegiatan organisasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ruhli, Selasa 3 Juni 2025.
Untuk menidaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Cianjur telah menggelar patroli gabungan yang melibatkan berbagai pihak.
“Masih dalam tahap sosialisasi, nantinya akan ada keterlibatan Disdikpora Cianjur, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI-Polri,” ujarnya.
Ruhli berharap, agar seluruh warga, terutama para orang tua ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya.
Sebab, anak yang terjaring razia akan dikirim ke barak militer.
“Kalau ke depan masih ditemukan anak di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB dilakukan pendataan dan dikirim ke barak militer untuk pembinaan,” pungkasnya. (DR)




















