BESINFO,Cianjur.id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menghentikan aktivitas CV Citra Niaga di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kamis 9 Oktober 2025.
Penghentian itu usai tim DPMPTSP Cianjur dan intansi terkait melakukan sidak ke kios CV Citra Niaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Niaga selama ini mengindahkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengelolaan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Asep mengatakan, usai sidak yang dilakukan mengambil sikap menunggu penyelesaian antara CV Citra Niaga dan CV Mahameru. Setelah itu baru proses penerbitan izin bisa dilakukan.
“Izin sementara yang dapat diproses adalah IMB dan izin lingkungan, sementara anda lalin masih membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait,” kata Asep.
Sebelumnya, izin CV Citra Niaga hanya diperuntukkan sebatas toko kios bukan pasar.
“Izinnya bukan pasar, sehingga izinnya juga harus disesuaikan. Jangan sampai ijin belum ada masih beroperasi,” tutur dia.
Asep menegaskan, CV Citra Niaga akan diberikan tindakan apabila tidak segera mengurus perizinan.
“Kami akan berikan surat pemanggilan dan akan kita tindak,” pungkasnya. (Awr)




















