CIANJUR. Besinfo.com– Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur menyegel perusahan tanaman PT Eka Karya Graha Flora. Lokasinya di Kampung Cikadu Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, 3 Mei 2025.
Dibantu para petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, anggota Satpol PP Cianjur memasang stiker penyegelan dan garis segel sebagai tanda aktivitas produksi dihentikan total.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Djoko Purnomo mengatakan, kegiatan penyegelan kepada perusahaan tersebut, sebab tidak ditempuhnya beberapa perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak menempuh perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan dan lainnya,” kata Djoko.
Sebelumnya perusahaan telah berulang kali diberikan sanksi teguran hingga pengawasan, dengan harapan segera menempuh perizinan.
“Tahapan yang sudah kita laksanakan jauh-jauh harinya mulai dari memberikan teguran, peringatan dan pengawasan,” ujarnya.
Djoko meminta kepada pihak perusahaan segera menempuh perizinan, apabila menginginkan aktivitas produksi dapat kembali berjalan.
“Sesegera mungkin perusahaan menyelesaikan perizinan, saat ini aktivitas produksi dihentikan, hanya perawatan bunga masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Djoko berharap, penyegelan perusahaan tanaman dapat menjadi alarm bagi para pelaku usaha atau pengusaha untuk tertib mengurus perizinan.
“Mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berusaha di wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (Redaksi)




















