BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur menangkap MD (41), seorang ayah yang melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Perbuatan MD dilakukan dikediamannya di wilayah Kecamatan Pacet sejak tahun 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidi mengatakan, kasus asusila yang melibatkan anak berusia 16 tahun berulang kali terjadi saat tengah terlelap tidur di kamarnya.
“Korban sedang tidur mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku, aksi itu semakin berani hingga terjadi pemerkosaan,” kata Ipda Encep, Selasa 15 September 2026.
Perbuatan tersangka dilakukan udai istrinya telah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Peristiwa pertama diduga terjadi sekitar September 2025, sekitar satu bulan setelah istri tersangka berangkat bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban bercerita kepada tetangganya. Korban lalu kabur ke rumah kakeknya hingga akhirnya berujung pelaporan ke kepolisian.
“Pada awal September 2026, korban cerita ke ibunya ,tetapi tidak dipercaya. Ceritalah ke tetangganya hingga akhirnya dibawa kepada kakeknya,” ujarnya.
Ipda Encep menambahkan, kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Cianjur. Tindaklanjut pelaporan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara makasimal 20 Tahun. (Awr).


















