Minggu, April 19, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Sudah Penuhi Syarat, Majlis Hakim Tolak Eksepsi Pembelaan Kuasa Hukum WNA Penyiram Air Keras

Besinfo oleh Besinfo
in Hukum
0
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

BESINFO.COM, Cianjur – Babak baru kasus WNA Timur Tengah penyiram air keras Abdul Latif (48) terhadap istrinya Sarah (25) kembali memanas.

Lanjutan Sidang kasus putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (6/4/2022) siang, setelah sebelumnya sempat ada penundaan pembacaan eksepsi.

RelatedPosts

BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

Wisata Mantan Bupati Cianjur Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Satpol PP Tempel Stiker Pengawasan

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Cianjur Dilaporkan ke KPK 

Majelis hakim PN Cianjur akhirnya memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini mengungkapkan bahwa hari ini Putusan Sela, dan putusannya eksepsi ditolak oleh majlis hakim.

“karena menurut majelis Hakim, surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil surat dakwaan,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Setelah ini, lanjutnya, sidang putusan kasus Abdul Latif, WNA asal timur tengah ini akan dilanjutkan lagi Minggu depan, yakni pada tanggal 13 April 2022.

“Sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum minggu depan hari Rabu tanggal 13 April 2022,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Korban, Lidya Indayani Umar mengatakan, keberatan- keberaratan disampaikan pelaku salah satunya soal status air keras yang telah jadikan barang bukti di tolak oleh hakim di persidangan.

“Keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang kemarin dibacakan dan disampaikan 30 halaman dari pengacaranya tidak diterima oleh hakim atau ditolak,” katanya.

Sehingga sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan depan.

“Sidang dilanjut rabu depan dengan pemeriksaan saksi dari pihak korban,” ujarnya.

Sebelumnya di persidangan tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Hafid Rachmid mengatakan bahwa ada kesalah fahaman tentang status air keras.

“Bahwa Air keras itu dibeli jauh sebelum kejadian dan untuk kepentingan membersihkan kamar mandi,” pungkasnya.

**Franklin

Berita Sebelumnya

Babak Baru Pemekaran Cianjur Selatan, Pansus CDOB : Masih Tiga Tahun Lagi

Berita Selanjutnya

Cianjur Akhirnya Berstatus Level 1, Bupati : Tetap Jaga Prokes Jangan Berlebihan

Terkait Posts

BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat
Hukum

BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

17 April 2026
Wisata Mantan Bupati Cianjur Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Satpol PP Tempel Stiker Pengawasan
Hukum

Wisata Mantan Bupati Cianjur Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Satpol PP Tempel Stiker Pengawasan

14 April 2026
Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Cianjur Dilaporkan ke KPK 
Hukum

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Cianjur Dilaporkan ke KPK 

7 April 2026
Modus COD, Pria Asal Warungkondang Bawa Kabur Sepeda Motor
Hukum

Modus COD, Pria Asal Warungkondang Bawa Kabur Sepeda Motor

1 April 2026
Gara-Gara Dua Labu Siam, Pria di Cugenang Tewas Dianiaya
Hukum

Gara-Gara Dua Labu Siam, Pria di Cugenang Tewas Dianiaya

3 Maret 2026
PN Cianjur Gelar Sidang Kebakaran Mobil Pembawa BBM, Hadirkan Saksi Anggota Polsek Pacet
Hukum

PN Cianjur Gelar Sidang Kebakaran Mobil Pembawa BBM, Hadirkan Saksi Anggota Polsek Pacet

27 Februari 2026
Berita Selanjutnya

Cianjur Akhirnya Berstatus Level 1, Bupati : Tetap Jaga Prokes Jangan Berlebihan

Stok Darah Minim Saat Puasa, PMI Cianjur Ajak Warga non-Muslim Donor Darah

Stok Darah Minim Saat Puasa, PMI Cianjur Ajak Warga non-Muslim Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023

Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

7 Januari 2023
Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api

Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api

Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api

19 April 2026
Jelang Pilkades Serentak Cianjur, ARWT Kumpulkan Anggota 

Jelang Pilkades Serentak Cianjur, ARWT Kumpulkan Anggota 

18 April 2026
Gaji Karyawan Pabrik Kaos Kaki di Cianjur Menunggak hingga 6 Bulan, Ratusan Pekerja Terdampak

Gaji Karyawan Pabrik Kaos Kaki di Cianjur Menunggak hingga 6 Bulan, Ratusan Pekerja Terdampak

18 April 2026
Kena Serangan Jantung, Sekjen PWI Pusat Meninggal

Kena Serangan Jantung, Sekjen PWI Pusat Meninggal

18 April 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukajaya Resmi Ditahan di Polres Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In