BESINFO.ID, Cianjur– Rumah-rumah penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang ditempeli cap tanda sebagai penerima program tersebut, Kamis 18 Desember 2025.
Pemasangan tanda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) itu merupakan terobosan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, berkeadilan, dan akuntabel.
Kepala Dinsos Cianjur, Tedi Artyawan mengatakan, kegiatan pemasangan cap penerima bansos merupakan implementasi dari verifikasi lapangan (ground checking) untuk menyeleksi serta melakukan graduasi atau peningkatan status bagi KPM yang sudah mampu atau mandiri.
“Labelisasi ini untuk mencapai sasaran yang tepat dan berkeadilan. Yang berhak menerima adalah KPM yang semestinya, sesuai data Sensus Ekonomi Nasional (desil 1 hingga 5),” kata Tedi.
Dalam pelaksanaanya Dinsos Cianjur berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh unsur Forkopimcam setempat.
“Proses ini harus didasari kesepakatan dan keridhaan KPM. Dengan pendampingan dari tingkat desa hingga kecamatan, semua dapat berjalan transparan,” jelasnya.
Tedi juga menyampaikan konsekuensi tegas bagi KPM yang menolak dipasang label. Mereka harus membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk mengundurkan diri dari program BPNT dan PKH. Di Desa Sukamanah, tercatat 19 KPM yang memilih mundur.
“Mereka otomatis graduate atau keluar dari program. Kuota bantuan mereka akan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak,” tegas Tedi.
Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan teknis labelisasi dilakukan dengan memberikan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai penanda resmi penerima bansos. Anggaran kegiatan tersebut berasal dari Dana Desa Tahun 2025
“Langkah ini meningkatkan transparansi, memastikan ketepatan sasaran. Adapun anggaran kegiatan berasal dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 2.700.000,” ungkap Indra.(Awr)




















