BESINFO.ID, Cianjur– Sebanyak 125 reklame yang habis masa tayang serta dipasang tidak sesuai ketentuan ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur selama kurun waktu Januari 2026.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama menjelaskan, penertiban dilakukan di lima kecamatan. Mayoritas spanduk melintang produk rokok
“Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang, dan Bojongpicung,” kata Samudra, Senin 9 Februari 2026.
Samudra menyebut, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Ini bentuk kepatuhan dengan mencabut reklame yang sudah habis izin tayangnya,” ungkapnya.
Samudra mengimbau, para pemilik usaha reklame dan vendor agar selalu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau mengurus perizinan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pajak sebelum reklame dipasang,” pungkasnya. (Redaksi)




















