BESINFO.ID,Cianjur– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur melaporkan empat media online atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Cianjur.
Puluhan jurnalis turut mengawal proses hukum tersebut.
Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan.
Pemberitaan yang memuat narasi oknum anggota PWI Cianjur pun dinilainya tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Bahkan, oknum yang mengatasnamakan wartawan empat media tersebut dipastikan tidak mengikuti melalui proses pendidikan, pelatihan, maupun uji kompetensi.
“Bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi tetapi beritanya tetap bisa terbit. Kemudian disebut dalam kondisi mabuk, padahal kami datang dalam keadaan sadar. Tuduhan intimidasi juga tidak berdasar karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” kata dia, Senin 6 Juli 2026.
PWI Cianjur pun mengecam keras setiap pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan antara wartawan yang terverifikasi Dewan Pers dan yang tidak.
“Ke depan, masyarakat harus bisa menilai mana wartawan yang terintegrasi dengan Dewan Pers dan mana yang tidak. Legalitas formal itu penting,” pungkasnya. (Awr)




















