BESINFO.ID, CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/2/2026), polisi menyebutkan bahwa dari total kasus yang diungkap, sembilan laporan di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan OKT. Kasus OKT tersebut melibatkan 12 tersangka dengan ribuan butir obat sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 16.282 butir tramadol, 5.757 butir hexymer, dan 157 butir trihexyphenidyl. Sebagian besar kasus OKT diketahui terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur menyampaikan, para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya. (Awr)




















