BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 648,75 gram. Barang haram tersebut diestimasikan mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, sabu-sabu tersebut semula hendak didistribusikan menuju wilayah Kabupaten Cianjur.
Narkotika Golongan I itu dikemas pada 16 bungkus plastik klip. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa lakban, dompet, timbangan elektronik, jam tangan mewah, dua unit handphone serta sepeda motor.
“Sabu-sabu sebanyak 648,75 gram itu akan didistribusikan ke Cianjur bagian selatan,” kata AKBP Dr. A. Alexander
Satu orang tersangka berinisial FA yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan.
“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan bertindak sebagai kurir yang diiming-imingi bayaran belasan juta rupiah untuk mengantar paket tersebut,” ungkapnya.
Alexander menegaskan, kasus tersebut akan terus dikembangkan lantaran dugaan kuat milik jaringan yang memiliki modal sangat besar, bahkan kemungkinan jaringan internasional.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, hingga hukuman seumur hidup. (Awr)


















