CIANJUR.Besinfo.com– Polres Cianjur mengamankan 3 orang pelaku pencurian emas di Toko Emas Mutiara Selatan di Kampung Cisitu Desa Muaracikadu Kecamatan Sidangbarang, Selasa 12 Agustus 2025.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Diltha mengatakan, telah berhasil menangkap 3 pelaku R yang berperan sebagai pencuri, AB dan E sebagai penadah.
Para pelaku melakukan pencurian perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sejumlah Rp 41 juta, dan satu buah handphone dengan nilai Rp165 juta 300 ribu.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam toko emas saat pemilik toko tidak ada. Kemudian, pelaku mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan uang tunai dari laci serta sebuah handphone yang sedang dicas,” kata AKBP Rohman.
Pelaku kemudian menjual hasil curiannya kepada dua tersangka.
“Pelaku kemudian menjual emas hasil pencurian kepada dua tersangka penadah AR dan E dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya,” ujarnya.
Tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
“Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya. (Awr)




















