BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang kurir paket K (24) saat mengirim barang ke konsumen di Kampung Cinangka Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda, Kamis, 29 Januari 2026.
K diketahui mengalami luka babak luka, terutama pada bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra Suryaman mengatakan, polisi langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari korban yang didamping pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Tiga terduga pelaku RMD (20), AR (18) dan NR (28) berhasil ditangkap setelah sebelumnya kami menerima laporan dari korban,” kata AKP Fajri Amelia.
AKP Fajri menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari K yang mengantarkan paket dengan sistem pembayaran di tempat atau dikenal COD (cash on delivery) kepada pemesan S di Kampung Cinangka RT002/RW002 Desa Mekarmulya Kecamatan Pasirkuda pada 29 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
Namun, S saat itu sedang tidak berada di rumahnya.
“Pemesan paket tersebut sedang tidak ada di rumah, tengah bekerja,” tuturnya.
K kemudian menghubungi S lewat aplikasi perpesanan singkat menjelaskan tengah berada di luar rumahnya, namun malah terjadi percekcokan diantara keduanya.
“K ini memberitahu dan mengabarkan melalui pesan whattsApp kepada pemesan paket S dan terjadilah cekcok,” ujarnya.
Esok harinya, K datang dan dilakukan musyawarah bersama keluarga dari S. Akan tetapi malah terjadi adu mulut antara K dan keluarga S hingga terjadilah dugaan pengeroyokan terhadapnya.
“Terjadi perselisihan adu mulut antara korban dengan keluarga S ialah RMD, AR dan NR, kemudian berujuang kepada tindak penganiayaan terhadap korban,” paparnya.
AKP Fajri menegaskan, para terduga pelaku telah ditahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 25 tahun penjara,” pungkasnya. (Awr)




















