BESINFO.ID, CIANJUR – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju pada PKBM Nurul Ittihad, yang beralamat di Kampung Benjot RT 001 RW 004, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang.
Berdasarkan hasil penelusuran administratif dan pengamatan lapangan, lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga kuat melakukan manipulasi data peserta didik Program Paket B dan Paket C pada tahun anggaran 2024–2025. Polanya dinilai sistematis, terencana, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Daftar Dulu, Cairkan Dana, Lalu Dikeluarkan
Modus yang terindikasi cukup klasik namun berulang. Sejumlah peserta didik didaftarkan sebelum 31 Agustus, batas waktu penetapan penerima BOP. Secara administratif, peserta ini tercatat sah dan menjadi dasar pencairan dana.
Namun kejanggalan muncul setelah dana ditetapkan. Puluhan peserta didik justru dikeluarkan secara massal pada bulan September, Oktober, dan Desember 2024–2025.
Ironisnya, alasan pengeluaran dinilai tidak transparan dan tidak dapat diverifikasi, antara lain:
– Mutasi tanpa kejelasan pindah ke PKBM atau satuan pendidikan mana
– Mengundurkan diri tanpa alasan akademik atau administratif
– Dikeluarkan tanpa dasar pelanggaran yang jelas
– Kronologi yang Dinilai Tidak Wajar
Sebelum 31 Agustus 2024–2025, diduga dilakukan pendaftaran 35 peserta didik Paket B dan C ke dalam sistem pendataan PKBM. Pendaftaran ini memenuhi syarat administratif untuk penetapan penerima BOP.
Namun setelah periode penetapan berakhir, peserta-peserta tersebut justru “menghilang” dari daftar aktif. Pola daftar cepat – cair – keluarkan ini memunculkan dugaan kuat bahwa peserta hanya dijadikan alat administratif untuk menyerap anggaran, bukan untuk menjalani proses pembelajaran berkelanjutan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp63 Juta Lebih
Dari data yang dihimpun:
Paket B:
2 peserta × Rp1.520.000 = Rp3.040.000
Paket C:
33 peserta × Rp1.830.000 = Rp60.390.000
Total dana BOP yang diduga diserap secara tidak semestinya mencapai Rp63.430.000 (enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam satu tahun anggaran.
Pendidikan atau Sekadar Formalitas Anggaran?
Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah PKBM dijalankan sebagai lembaga pendidikan, atau sekadar mesin administratif untuk mencairkan dana negara?
Jika peserta didik benar-benar keluar secara sah, seharusnya ada jejak mutasi, dokumen pengunduran diri yang jelas, serta alasan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika semua itu tidak ada, maka wajar publik mencurigai adanya penyalahgunaan dana pendidikan.
Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Kasus ini layak menjadi perhatian serius:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
2. Inspektorat Daerah
3. BPK
4. Hingga Aparat Penegak Hukum
Dana BOP adalah uang negara yang ditujukan untuk membuka akses pendidikan bagi warga yang putus sekolah. Jika dana tersebut justru diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak pendidikan masyarakat.
*Catatan Redaksi
Seluruh uraian di atas merupakan dugaan berdasarkan data dan pola kejadian, bukan putusan hukum. Penentuan unsur pelanggaran dan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
*Namun satu hal jelas:
Ketika data pendidikan dimanipulasi, maka kejahatan itu bukan sekadar administratif—melainkan pengkhianatan terhadap masa depan.




















