BESINFO.ID, Cianjur– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur meluruskan kebijakan periodesasi atau pembatasan masa jabatan kepala sekolah merupakan kewenangan daerah.
Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, kebijakan periodesasi kepala sekolah merupakan regulasi pemerintah pusat.
Kebijakan itu pun merujuk kepada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Didalamnya ditetapkan masa jabatan kepala sekolah paling lama 8 tahun atau 2 periode.
“Masa jabatan dapat diperpanjang satu periode tambahan dengan syarat, seperti penilaian kinerja sangat baik atau belum tersedianya pengganti di daerah tersebut,” kata Ruhli, Senin 17 November 2025.
Diakui Ruhli, saat ini terdapat 200 sekolah berbagai jenjang mulai dari TK, SD dsn SMP dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). Penyebabnya dua hal.
“Kekosongan disebabkan oleh pensiun dan periodisasi,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikpora telah mengajukan calon kepala sekolah melalui proses Bimbingan Calon Kepala Sekolah (BCKS), namun jadwal pelantikan belum ditentukan.
“Pelantikan belum dapat dilaksanakan karena menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dan rekomendasi dari kementerian. Disdikpora siap melantik sekitar 250 calon kepala sekolah yang telah lulus BCKS,” pungkasnya. (Awr)




















