BESINFO.ID,Cianjur– Dugaan alih fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Perumahan Green Hill Desa Ciherang, Kecamatan Pacet yang dikaitkan dengan keberadaan Hotel Kemuning terus menuai polemik.
Audensi dengan pihak-pihak terkait kembali digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Selasa 3 Februari 2026.
Namun, audensi tersebut belum menghasilkan keputusan akhir, sementara warga yang tergabung dalam Perkumpulan Peduli Green Hill (PPGH) mengungkap temuan dugaan manipulasi dalam pengajuan proses perizinan.
Ketua PPGH Agus Anwar mengatakan, berdasarkan penyelidikan telah mendapati temuan berupa dugaan kelalain penerbitan perizinan, dimana delapan orang yang memberikan rekomendasi persetujuan itu tidak menandatangani secara benar.
Dari delapan nama tersebut, hanya enam yang diketahui, sebagian pun bukan merupakan warga setempat.
“Ada yang mengatakan dikasih uang Rp500 ribu sebagai oleh-oleh, ada yang mengatakan persetujuan itu dimanipulasi tanda tangannya di kertas kosong,” kata Agus.
Agus mempertanyakan, dasar penertiban izin dari DPMPTSP Cianjur yang dinilai tidak teliti dalam memproses surat rekomendasi.
“Mereka hanya memproses perizinan berdasarkan bukti surat rekomendasi. Mereka tidak meneliti apakah surat rekomendasi itu benar atau salah,” ujarnya.
Dia menambahkan, bukti lainnya berupa pernyataan pemilik (owner) dalam rapat 16 Maret 2024 yang menyebut bangunan tersebut bukan untuk hotel, melainkan training center bagi karyawan.
Agus berharap, ada solusi atas polemik dugaan alih fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Perumahan Green Hill.
“Kami ingin ada win-win solution, jalan untuk operasi hotel tetap berjalan, tapi jika nanti ditemukan cacat hukum dalam perizinannya, maka proses hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya. (Awr)




















