BESINFO.ID, Cianjur– Sebanyak 40.000 pekerja termasuk rentan di Cianjur mendapatkan perlindungan menyeluruh berkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara simbolis Bupati Cianjur Mohammad Wahyu menyerahkan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan ahli waris saat melaunching program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” di Pendopo, Jum’at 17 Oktober 2025.
Bupati Mohamad Wahyu Ferdian mengatakan, perlindungan pekerja termasuk rentan merupakan tugas dari Pemerintah.
“Selama ini para pekerja rentan secara ekonomi dan tidak memiliki akses jaminan sosial. Ini bukti komitmen Pemkab Cianjur dalam mendukung,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut, langkah pemerintah menunjukkan komitmen seriusnya untuk membangun ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang bekerja tanpa memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan di masa depan,” pungkasnya. (Awr)




















