BESINFO.ID, Cianjur-Polemik terkait perlakuan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Ciranjang terhadap keluarga seorang debitur yang meninggal dunia kini memancing reaksi publik. Seorang nasabah berinisial H, yang selama hidupnya dikenal sangat disiplin membayar pinjaman, meninggal setelah melakukan cicilan selama 15 bulan. Namun, keluarga justru mengaku masih dibebani tagihan sebesar Rp160 juta dari pihak bank.
Padahal, almarhum H selama ini dikenal sebagai nasabah yang menguntungkan bagi BSI karena sering melakukan top-up pembiayaan dan tak pernah menunggak. Namun kematian sang debitur tidak membuat pihak bank memberi keringanan berarti.
Sudah Bayar Rp91,5 Juta Selama 15 Bulan
Almarhum memiliki pinjaman sebesar Rp200 juta dengan cicilan bulanan Rp6.100.000. Selama 15 bulan, total cicilan yang telah dibayar mencapai:
> Rp6.100.000 × 15 = Rp91.500.000
Jika pembiayaan dihitung secara normatif tanpa margin, cicilan pokok seharusnya hanya sekitar Rp4.166.000 per bulan.
Dengan cicilan normatif tersebut, total pokok yang seharusnya terbayar selama 15 bulan adalah:
> Rp4.166.000 × 15 = Rp62.490.000
Ini berarti selama 15 bulan, bank telah mengantongi selisih margin sekitar Rp29 juta hanya dari pembayaran cicilan awal.
—
Keluarga Bukan Minta Hapus Hutang, Justru Siap Bayar Pokoknya
Keluarga almarhum menegaskan bahwa mereka tidak meminta penghapusan hutang. Mereka justru ingin melunasi sisa pokok pembiayaan secara adil, tanpa margin tambahan, mengingat debitur telah meninggal dunia.
Jika dihitung secara normatif:
Total pokok: Rp200 juta
Pokok yang sudah terbayar: ±Rp62,49 juta
Sisa pokok seharusnya: ±Rp137 juta
Keluarga menyatakan siap membayar sisa Rp137 juta sekaligus.
Namun pihak BSI Ciranjang tetap meminta pelunasan sebesar Rp160 juta, berbeda Rp23 juta lebih mahal dari nilai pokok yang sebenarnya tersisa.
Jika digabungkan dengan cicilan yang sudah dibayar sebelumnya, total penerimaan bank menjadi:
> Rp91.500.000 + Rp160.000.000 = Rp251.500.000
Itu berarti dari pinjaman Rp200 juta, bank berpotensi meraih keuntungan sekitar Rp50 juta, bahkan setelah debiturnya meninggal dunia.
—
BSI Ciranjang Dipertanyakan: Di Mana Prinsip Syariahnya?
Publik mempertanyakan implementasi nilai-nilai yang selama ini diusung perbankan syariah, seperti:
Keadilan
Tolong-menolong
Tidak menzalimi pihak yang terkena musibah
Transparansi akad
Kemaslahatan dalam transaksi
Keluarga juga mempertanyakan apakah pembiayaan almarhum dilindungi oleh asuransi jiwa pembiayaan, yang umumnya menjadi bagian dari produk bank syariah. Bila polis asuransi aktif, menagih keluarga hingga Rp160 juta dapat dianggap tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen.
—
Keluarga Merasa Tertekan: “Kami Siap Bayar, Tapi Jangan Diperberat.”
Keluarga almarhum mengaku heran dengan sikap BSI Ciranjang yang tetap mempertahankan margin meskipun debitur telah wafat.
“Kami tidak meminta pinjaman ini dihapus. Kami siap bayar, kami siap lunasi. Tapi sesuai pokoknya, jangan dibebani margin sampai Rp160 juta,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada Besinfo.id
Mereka menilai keputusan bank tidak mencerminkan nilai syariah yang selalu digaungkan, terutama dalam situasi keluarga yang sedang berduka.
—
Ebes Direktur Besinfo.id mendatangi kantor BSI ciranjang , Pada Tgl /17/11/2025, Sekitar Pukul 09:00 Namun tetap tida ada toleransi. Dasar perhitungan tagihan Rp160 juta karena kata nya tida ada
Status pembiyaya perlindungan asuransi jiwa. Penjelasan syariah terkait penagihan margin setelah debitur meninggal
Kebijakan BSI terhadap debitur yang wafat sangat memberatkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut etika lembaga keuangan syariah dalam menghadapi keluarga debitur yang mengalami musibah. Masyarakat menunggu keterbukaan BSI Ciranjang untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.




















