Sabtu, April 18, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home News

BSI Ciranjang Diduga Tekan Keluarga Debitur Meninggal: Sudah Bayar 15 Bulan, Tetap Ditagih Rp160 Juta benarkah? 

Besinfo oleh Besinfo
in News
0
BSI Ciranjang Diduga Tekan Keluarga Debitur Meninggal: Sudah Bayar 15 Bulan, Tetap Ditagih Rp160 Juta benarkah? 
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

BESINFO.ID, Cianjur-Polemik terkait perlakuan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Ciranjang terhadap keluarga seorang debitur yang meninggal dunia kini memancing reaksi publik. Seorang nasabah berinisial H, yang selama hidupnya dikenal sangat disiplin membayar pinjaman, meninggal setelah melakukan cicilan selama 15 bulan. Namun, keluarga justru mengaku masih dibebani tagihan sebesar Rp160 juta dari pihak bank.

Padahal, almarhum H selama ini dikenal sebagai nasabah yang menguntungkan bagi BSI karena sering melakukan top-up pembiayaan dan tak pernah menunggak. Namun kematian sang debitur tidak membuat pihak bank memberi keringanan berarti.

RelatedPosts

Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur

Ketua DPRD Cianjur Antusias Ikut Retret, Digembleng Materi Pembangunan

Hindari Menabrak Motor, Mobil MBG Masuk Jurang di Cikalongkulon 

Sudah Bayar Rp91,5 Juta Selama 15 Bulan

Almarhum memiliki pinjaman sebesar Rp200 juta dengan cicilan bulanan Rp6.100.000. Selama 15 bulan, total cicilan yang telah dibayar mencapai:

> Rp6.100.000 × 15 = Rp91.500.000

Jika pembiayaan dihitung secara normatif tanpa margin, cicilan pokok seharusnya hanya sekitar Rp4.166.000 per bulan.

Dengan cicilan normatif tersebut, total pokok yang seharusnya terbayar selama 15 bulan adalah:

> Rp4.166.000 × 15 = Rp62.490.000

Ini berarti selama 15 bulan, bank telah mengantongi selisih margin sekitar Rp29 juta hanya dari pembayaran cicilan awal.

—

Keluarga Bukan Minta Hapus Hutang, Justru Siap Bayar Pokoknya

Keluarga almarhum menegaskan bahwa mereka tidak meminta penghapusan hutang. Mereka justru ingin melunasi sisa pokok pembiayaan secara adil, tanpa margin tambahan, mengingat debitur telah meninggal dunia.

Jika dihitung secara normatif:

Total pokok: Rp200 juta

Pokok yang sudah terbayar: ±Rp62,49 juta

Sisa pokok seharusnya: ±Rp137 juta

Keluarga menyatakan siap membayar sisa Rp137 juta sekaligus.

Namun pihak BSI Ciranjang tetap meminta pelunasan sebesar Rp160 juta, berbeda Rp23 juta lebih mahal dari nilai pokok yang sebenarnya tersisa.

Jika digabungkan dengan cicilan yang sudah dibayar sebelumnya, total penerimaan bank menjadi:

> Rp91.500.000 + Rp160.000.000 = Rp251.500.000

Itu berarti dari pinjaman Rp200 juta, bank berpotensi meraih keuntungan sekitar Rp50 juta, bahkan setelah debiturnya meninggal dunia.

—

BSI Ciranjang Dipertanyakan: Di Mana Prinsip Syariahnya?

Publik mempertanyakan implementasi nilai-nilai yang selama ini diusung perbankan syariah, seperti:

Keadilan

Tolong-menolong

Tidak menzalimi pihak yang terkena musibah

Transparansi akad

Kemaslahatan dalam transaksi

Keluarga juga mempertanyakan apakah pembiayaan almarhum dilindungi oleh asuransi jiwa pembiayaan, yang umumnya menjadi bagian dari produk bank syariah. Bila polis asuransi aktif, menagih keluarga hingga Rp160 juta dapat dianggap tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen.

—

Keluarga Merasa Tertekan: “Kami Siap Bayar, Tapi Jangan Diperberat.”

Keluarga almarhum mengaku heran dengan sikap BSI Ciranjang yang tetap mempertahankan margin meskipun debitur telah wafat.

“Kami tidak meminta pinjaman ini dihapus. Kami siap bayar, kami siap lunasi. Tapi sesuai pokoknya, jangan dibebani margin sampai Rp160 juta,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada Besinfo.id

Mereka menilai keputusan bank tidak mencerminkan nilai syariah yang selalu digaungkan, terutama dalam situasi keluarga yang sedang berduka.

—

Ebes Direktur Besinfo.id mendatangi kantor BSI ciranjang , Pada Tgl /17/11/2025, Sekitar Pukul 09:00 Namun tetap tida ada toleransi. Dasar perhitungan tagihan Rp160 juta karena kata nya tida ada

Status pembiyaya perlindungan asuransi jiwa. Penjelasan syariah terkait penagihan margin setelah debitur meninggal

Kebijakan BSI terhadap debitur yang wafat sangat memberatkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut etika lembaga keuangan syariah dalam menghadapi keluarga debitur yang mengalami musibah. Masyarakat menunggu keterbukaan BSI Ciranjang untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.

Berita Sebelumnya

Puluhan Kades dan Perangkatnya Mengikuti DESANARA Cluster V 2025

Berita Selanjutnya

BAZNAS Cianjur Targetkan Penghimpunan ZIS 2026 Sebesar Rp22 Miliar, Fokus pada Zakat Pertanian

Terkait Posts

Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur
News

Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur

17 April 2026
Ketua DPRD Cianjur Antusias Ikut Retret, Digembleng Materi Pembangunan
News

Ketua DPRD Cianjur Antusias Ikut Retret, Digembleng Materi Pembangunan

16 April 2026
Hindari Menabrak Motor, Mobil MBG Masuk Jurang di Cikalongkulon 
News

Hindari Menabrak Motor, Mobil MBG Masuk Jurang di Cikalongkulon 

16 April 2026
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah Gelar Aksi Damai di PN, Ini Tujuannya!
News

Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah Gelar Aksi Damai di PN, Ini Tujuannya!

15 April 2026
Camat Cibeber Pastikan Pemerintah Tangani Material Longsor Tutup Akses Jalan Karangnunggal 
News

Camat Cibeber Pastikan Pemerintah Tangani Material Longsor Tutup Akses Jalan Karangnunggal 

15 April 2026
Wisata Mantan Bupati Cianjur Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Satpol PP Tempel Stiker Pengawasan
Hukum

Wisata Mantan Bupati Cianjur Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Satpol PP Tempel Stiker Pengawasan

14 April 2026
Berita Selanjutnya
BAZNAS Cianjur Targetkan Penghimpunan ZIS 2026 Sebesar Rp22 Miliar, Fokus pada Zakat Pertanian

BAZNAS Cianjur Targetkan Penghimpunan ZIS 2026 Sebesar Rp22 Miliar, Fokus pada Zakat Pertanian

Viral WNA Asal Bangladesh Ngaku Paspornya Dirampas, Faktanya Dijaminkan Istri

Viral WNA Asal Bangladesh Ngaku Paspornya Dirampas, Faktanya Dijaminkan Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023

Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

7 Januari 2023
BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

BLCI Resmi Hadir di Cianjur, Bupati Wahyu Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat

17 April 2026
Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur

Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Advokat di Depan Pengadilan Agama Cianjur

17 April 2026
Ketua DPRD Cianjur Antusias Ikut Retret, Digembleng Materi Pembangunan

Ketua DPRD Cianjur Antusias Ikut Retret, Digembleng Materi Pembangunan

16 April 2026
Hindari Menabrak Motor, Mobil MBG Masuk Jurang di Cikalongkulon 

Hindari Menabrak Motor, Mobil MBG Masuk Jurang di Cikalongkulon 

16 April 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukajaya Resmi Ditahan di Polres Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In