BESINFO.ID, CIANJUR – EM, ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan harus menelan pil pahit, bukan obat, namun kenyataan nominal yang diterimannya hanya Rp12 Juta.
Nominal tersebut jauh dari hak yang harus diterimanya sebesar Rp42 Juta.
Dugaan pemotongan klaim BPJS itu pun diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang yang sejatinya memfasilitasi dan mempermudah.
“Saya menerima uang dari BPJS hanya Rp12 juta, seharusnya menerima Rp42 juta dan tidak boleh dipotong sepeser pun, itu kata pihak BPJS,” tutur EM, Senin 17 Agustus 2026.
Selama ini, EM mengaku belum pernah menerima buku rekening, bahkan bukti pencairan pun tidak diberikan kepadanya meski sudah berkali-kali diminta.
“Yang Rp30 juta sisanya itu saya tidak tahu ke mana perginya. Bahkan bukti rekening pun saya minta, tapi tidak diberikan oleh Sekdes sama Kades,” tegasnya.
Aktivis Ahmad Anwar alias Ebes menyayangkan, peristiwa meninggalnya salah satu warga dijadikan sarana mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Kesedihan ahli waris bukan ruang untuk bermain dengan anggaran maupun uang hak orang lain,” tegas Ebes.
Menurut Ebes, Kades dan perangkat desa lainnya tidak boleh dan dilarang keras memotong dana bantuan atau pencairan jaminan sosial maupun pemerintahan termasuk BPJS atau bantuan sosial milik warga dengan dalih atau alasan apa pun.
Pemotongan dana tersebut merupakan tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), penggelapan, hingga penipuan.
“Dana BPJS Ketenagakerjaan adalah hak sosial yang dijamin negara, murni milik ahli waris dan tidak boleh dijadikan objek pemotongan oleh pihak mana pun termasuk perangkat desa,” pungkasnya. (Awr)




















