BESINFO.ID,Cianjur– Polemik dugaan pungutan liar terhadap sopir kendaraan pariwisata di kawasan Taman Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, berakhir damai melalui jalur musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa dan diawasi ketat oleh kepolisian. Penanganan cepat dan proporsional ini menegaskan keseriusan pihak berwajib menjaga integritas destinasi wisata andalan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dan pengunjung.
Peristiwa bermula Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Ahmad Hidayat alias Berit (48), warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, diduga meminta sejumlah uang parkir kepada pengemudi kendaraan pariwisata yang hendak memarkirkan kendaraannya di sekitar kawasan wisata. Kejadian itu memicu kegaduhan dan menjadi sorotan luas, termasuk di media sosial.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ahmad Hidayat bersama Zainal Mustakim alias Poleng menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka pada Minggu (2/8/2026). Keduanya menegaskan langkah itu diambil atas kesadaran pribadi tanpa paksaan pihak mana pun.
Ahmad memohon maaf kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Desa Cimacan, Polsek Pacet, serta masyarakat luas atas kegaduhan yang timbul. Sementara itu, Zainal secara khusus meminta maaf kepada Komunitas Supir Arab terkait ucapannya yang dinilai menyinggung dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap serta menyampaikan pendapat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh komunitas Supir Arab atas ucapan saya yang tidak pantas. Saya menyesali perbuatan tersebut dan menjadikannya pelajaran agar lebih bijaksana ke depannya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Zainal.
Pertemuan damai itu difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail. Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui dialog adalah jalan terbaik guna menjaga keharmonisan serta persatuan di tengah masyarakat tanpa memperpanjang konflik.
“Yang terpenting adalah menjaga persatuan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi dan bertindak di ruang publik,” ujar Deden. Kapolsek Pacet AKP Amir Said menjelaskan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti laporan di lapangan, meminta keterangan pihak terkait, dan memastikan dugaan pungutan liar tersebut belum sempat terlaksana karena persoalan lebih dulu diselesaikan melalui pendekatan persuasif.
“Permasalahan di lapangan sudah selesai. Kedua belah pihak telah sepakat saling memaafkan. Pungutan yang diduga belum dilaksanakan. Kami telah meminta klarifikasi yang bersangkutan, dan saat ini situasi sudah kembali aman dan kondusif,” kata dia.
Dia menegaskan, penyelesaian lewat musyawarah tidak berarti kepolisian mengabaikan aturan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari upaya humanis sekaligus tegas dalam menegakkan hukum. Amir menegaskan pihaknya tetap akan menindak tegas setiap dugaan praktik pungutan liar apabila ditemukan bukti kuat dan memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami bersama pemerintah desa menjamin kawasan wisata Taman Raya Cibodas tetap aman, tertib, dan nyaman untuk dikunjungi. Masyarakat maupun wisatawan tidak perlu khawatir. Jika menemukan gangguan atau hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian 110,” tegasnya. (Awr)




















