BESINFO.ID,Cianjur– Sejumlah fasilitas wisata berdiri di lahan Perhutanan Sosial di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Hal itu memunculkan pertanyaan terkait keabsahan pemanfaatannya.
Penggarap lahan LPHD Desa Cibanteng, Rahmat atau yang akrab disapa Rama menilai, pengelolaan objek wisata Puncak Simun mengacu pada pemanfaatan jasa lingkungan yang telah berjalan sejak masa pengelolaan Perum Perhutani dan dilanjutkan dalam skema baru.
Pembangunan fasilitas seperti area glamping, musala, dan toilet dilakukan dengan tetap menjaga batasan luasan bangunan serta mengutamakan konstruksi ramah lingkungan.
“Saat ini kami sedang mengkaji penggunaan batu koral dan bahan alami untuk jalan setapak agar fungsi resapan air tetap terjaga,” kata dia, Minggu 2 Agustus 2026.
Pihaknya pun telah memenuhi kewajiban administratif dalam mengelola objek wisata tersebut.
“Kami membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta aktif melakukan pemeliharaan kawasan mulai dari penanganan pohon tumbang dan lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal LPHD Desa Cibanteng, Budi berpendapat, pembangunan kabin yang bersifat permanen dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di kawasan hutan.
Dia juga mencatat pembangunan tersebut telah dimulai sebelum izin Perhutanan Sosial diterbitkan secara resmi.
“Sepengetahuan saya pembangunan kabin bisa dianggap permanen dan menyalahi aturan karena tidak diperbolehkan membangun secara permanen di kawasan hutan,” paparnya.
Kepala Desa Cibanteng, Muryani mengatakan, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan fasilitas wisata di kawasan tersebut.
Adapun kewenangan pemberian izin lanjut, menurut dia, berada sepenuhnya pada instansi yang berwenang sesuai regulasi Perhutanan Sosial.
“Pemdes tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan di kawasan Perhutanan Sosial,” pungkasnya. (Awr)




















