BESINFO.ID,Cianjur– Pelaporan dugaan reses fiktif, anggota DPRD Cianjur Fraksi PAN, HP tengah berproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur.
Prosesnya saat ini baru dapat berjalan setelah batas waktu pelaporan reses berakhir.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata mengatakan, berdasarkan SK pimpinan DPRD Cianjur, setiap anggota diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan reses dalam waktu 7 hari kerja setelah masa reses selesai.
“Baru bisa memproses laporan terkait HP setelah tanggal 8 Juni 2026,” kata dia.
Sebelumnya, BK DPRD Cianjur telah mengagendakan klarifikasi pada tanggal 15 Juni. Namun, terbentur jadwal Badan Musyawarah (Bamus), sehingga harus digeser.
“Klarifikasi baru bisa kami laksanakan kemarin, pada tanggal 25 Juni,” ujarnya.
Andry menegaskan, selama menjalani proses di BK DPRD Cianjur, HP bersikap kooperatif dan dipastikan profesional bekerja seba
“Aktivitas HP tidak terganggu, kegiatan berjalan biasa. Sebagai wakil rakyat, tentunya harus tetap bekerja sesuai ketentuan,” tutupnya. (Awr)


















