BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur dan BNNK Cianjur berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan lintas provinsi.
Dua lembaga penegak hukum itu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka berinisial AS alias AAS di sebuah rumah di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada 9 Juni 2026.
Polisi bersama BNNK Cianjur kembali menangkap dua orang lainnya berinisial TP dan AN pada 12 Juni 2026 di wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang.
Satu tersangka lain berinisial TM masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keduanya, petugas menemukan lima paket kecil sabu seberat 1,07 gram,” kata Alexander, Senin 15 Juni 2026.
Jaringan peredaran tersebut diduga memiliki keterkaitan lintas daerah.
“Barang haram itu diduga berasal dari jaringan yang terhubung ke wilayah Lampung sebelum diedarkan ke Cianjur dan Bogor,” ujarnya
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengatakan, pendalaman jaringan masih terus dilakukan.
“Jaringan ini masih terus kami dalami berdasarkan data yang sudah kami peroleh,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (Awr)


















