BESINFO.ID,Cianjur– Desa Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat anggaran dana desa yang diduga diselewengkan Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, DH, pada tahun 2023 dan 2024 belum dikembalikan kas negara.
Akibatnya, dilakukan pemblokiran rekening desa setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan penanganan kasus tersebut tengah berproses.
“Kasus ini kelihatan sudah mulai diproses oleh APH (aparat penegak hukum) karena tidak ada pengembalian dari kepala desa sampai batas waktu yang diberikan inspektorat,” kata Dendi, Minggu 7 Juni 2026.
Mengenai rekening Desa Sukajaya diblokir, Dendy menyebut telah sesuai dengan mekanisme usai temuan dari Inspektorat Cianjur.
“Rekeningnya diblokir atas permintaan dari kecamatan. Ini kehati-hatian menyikapi temuan hasil pemeriksaan inspektorat,” ujarnya.
Pemblokiran rekening desa mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan anggaran. “Pembukaan rekening bisa dilakukan jika pihak kecamatan menilai sudah kondusif dan dipastikan tidak akan menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (Redaksi)




















