BESINFO.ID,Cianjur– Kematian seorang remaja perempuan yang ditemukan di rumahnya di salah satu wilayah di Kecamatan Cikalongkulon, Minggu, 24 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Sebelumnya, remaja berusia lima belas tahun itu ditemukan dalam keadaan cukup mengenaskan, mulutnya mengeluarkan busa dan pada alat kemaluannya keluar darah.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan korban awalnya sedang berada di dalam rumah bersama ayah tirinya R (35).
R mendatangi anak tirinya itu dalam keadaan kesal lantaran baru saja terlibat cekcok dengan istrinya LS lewat telepon seluler.
Isi percakapan tersebut berujung LS yang tengah berada di Arab Saudi itu meminta cerai.
“Tersangka R ini baru saja berbincang-bincang dengan istrinya LS yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), istrinya diketahui minta cerai,” kata Alexander Yurikho Hadi, Jum’at 29 Mei 2026.
R yang diliputi amarah, tiba-tiba mencekik anak tirinya itu menggunakan kabel charger telepon seluler sebanyak satu kali. Setelah dipastikan tidak sadarkan diri, tersangka lalu melecehkan korban, lalu mencekik kembali hingga dipastikan sudah tidak bernyawa.
“Dicekik kabel hp sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal. Tersangka juga sempat melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Usai melalukan perbuatannya, tersangka meminum racun tikus yang baru dibelinya. Namun upaya bunuh diri itu gagal, R masih bernafas.
Tersangka lalu meninggalkan rumah dalam kondisi lemas dan ditemukan warga di kawasan Danau Cirata.
Disana bertemu dengan tukang Ojek D dan mengaku bahwa telah membunuh anaknya sehingga meminta diantarkan ke kantor polisi. Namun, D tidak percaya dan malah mengantarkan tersangka ke rumahnya.
Setelah kembali ke TKP, tersangka melarikan diri dan mencuri telepon genggam milik korban.
Selama buron dua hari, R akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cianjur usai melarikan ke luar daerah.
“Tersangka R ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 KUHP. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Awr)




















