BESINFO.ID,Cianjur– Kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina (Persero) yang menyebabkan kebakaran besar T. Eddy Edward.K. S.Pd.,SH.,MH mengaku, kecewa atas sidang menyangkut kliennya D yang hanya dihadiri empat saksi dari total enam orang.
Keempat saksi ialah supir kendaraan milik perusahaan air mineral, perwakilan toko grosir, pengemudi mobil dan keluarga korban meninggal pada insiden tersebut.
“Saksi dari pihak Pertamina dan juga saksi dari kepolisian tidak hadir pada sidang perdana ini. Agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada 2 Maret 2026, kami belum dapat menetapkan eksimasi,” tutur Edy seusai sidang, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, ketidakhadiran para saksi berimbas kepada gambaran lengkap terkait kronologi kejadian dari semua pihak yang terlibat.
Edy menjelaskan, pihaknya memiliki versi terkait kronologis kecelakaan terjadi dimana kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan lebat yang menjadi penyebab insiden tersebut.
“Jalan di lokasi kejadian memiliki kontur menurun dan tidak rata dan licin sehingga terdakwa mengerem hingga terbalik kemudian menabrak mobil Aqua yang berada di depan,” pungkasnya. (Awr)




















