BESINFO.ID, CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur menyampaikan klarifikasi resmi terkait narasi viral di media sosial yang menyebut seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berinisial RF melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok dari dalam lapas. Pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Seluruh komunikasi tahanan dilakukan secara legal melalui fasilitas resmi yang diawasi ketat, Senin (3/12/2025).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menjelaskan bahwa RF tidak memiliki akses untuk melakukan live streaming di TikTok. Menurutnya, siaran langsung yang beredar dilakukan oleh rekan RF di luar lapas, sementara RF hanya berkomunikasi melalui panggilan suara biasa menggunakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus).
“Yang melakukan live TikTok itu bukan warga binaan. Itu temannya di luar. RF hanya menelepon lewat Wartelsus, dan panggilannya tercatat dalam log sistem. Tidak ada video call, apalagi akses ilegal,” tegas Nidal.
Wartelsus sendiri merupakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bagi warga binaan. Di Lapas Cianjur terdapat 17 unit Wartelsus yang dapat digunakan secara bergantian oleh warga binaan dan tahanan titipan, dengan durasi 5–10 menit per panggilan. Seluruh aktivitas dipantau secara real-time dan tercatat rapi dalam aplikasi khusus.
Nidal menambahkan bahwa Wartelsus menjadi strategi efektif untuk meminimalisir peredaran serta penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.
“Kami awasi jam penggunaan dan rekamannya. Semua panggilan RF tercatat jelas berasal dari Wartelsus. Ini fasilitas legal yang disediakan negara untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan secara aman dan terkontrol,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme penggunaan Wartelsus. Perangkat telekomunikasi disediakan secara gratis melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Warga binaan hanya perlu membeli voucher komunikasi senilai Rp10.000 yang dikelola koperasi lapas.
“Tidak ada pungutan untuk perangkatnya. Warga binaan hanya membeli voucher sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Hasil penjualan voucher digunakan untuk mendukung kegiatan sosial internal, termasuk membantu keluarga warga binaan yang membutuhkan.
Terkait keberatan dari kuasa hukum korban mengenai akses komunikasi RF, Nidal memastikan bahwa Lapas Cianjur selalu terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi. Ia menegaskan komitmen lapas dalam menjalankan seluruh prosedur secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan berlaku.
“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai SOP. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami sampaikan dengan data dan log yang terdokumentasi,” tambahnya.
Lapas Cianjur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Mereka berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang keliru dan tetap percaya bahwa pembinaan serta pengamanan di lingkungan lapas dilaksanakan sesuai standar operasional yang ketat.
“Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menghentikan misinformasi seputar aktivitas komunikasi di dalam Lapas Cianjur,” tutup Nidal. (Awr)




















