BESINFO.ID , CIANJUR – Ratusan pedagang Pasar Bojongmeron bersama Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), serta organisasi mahasiswa GMNI dan PMII, menggelar aksi di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat (7/11/2025). Mereka memprotes tidak adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terkait hasil audiensi sebelumnya mengenai rencana relokasi pedagang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan pendopo, perwakilan YLBHC dan Sahabat Bomero menyebut telah terjadi praktik maladministrasi yang merugikan pedagang. Hal itu dinilai muncul karena tidak ada tanggapan atau langkah konkret dari Bupati Cianjur, meski sebelumnya telah digelar pertemuan bersama Komisi II DPRD, Asisten Daerah I dan II, serta sejumlah kepala dinas terkait.
“Kami menilai terdapat praktik maladministrasi yang merugikan pedagang Bojongmeron,” tegas pernyataan tertulis yang dibacakan dalam aksi.
Menurut YLBHC, dugaan maladministrasi yang terjadi di antaranya:
- Komisi II DPRD dianggap tidak menindaklanjuti kesepakatan dalam audiensi.
- Satpol PP dinilai mengabaikan Nota Dinas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memutuskan perlunya pertimbangan ulang kebijakan relokasi.
- Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemkab dianggap abai karena tidak merespons Nota Dinas RDP dan tidak menyertakan analisis dampak sosial, evaluasi Pasar Induk Cianjur, serta partisipasi warga terdampak dalam rencana revitalisasi Pasar Bojongmeron.
Selain persoalan administratif, massa aksi juga menilai kebijakan relokasi berpotensi melanggar sejumlah landasan hukum, mulai dari Pasal 28D dan 28H UUD 1945, hingga UU Pelayanan Publik, UU Pemerintahan Daerah, UU Ombudsman, dan Perpres tentang Pemberdayaan Usaha Kecil.
Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama:
- Menolak relokasi ke Pasar Induk Cianjur sebelum ada kajian akademik independen yang melibatkan perguruan tinggi, LBH, dan pedagang.
- Menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum dan menolak diskriminasi terhadap pedagang.
- Mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak sosial-ekonomi.
- Meminta Bupati membentuk Forum Dialog Kebijakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
- Siap menempuh jalur hukum, baik nonlitigasi (Ombudsman dan Komnas HAM) maupun litigasi (PTUN), jika relokasi dipaksakan.
- Mendesak DPRD mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah.
- Mencabut Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar kebijakan relokasi.
Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan Pemkab Cianjur yang menemui massa. Meski kecewa, pedagang dan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib, sambil menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan relokasi sepihak.
“Jika Bupati tetap bungkam, kami siap melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Komnas HAM, dan menggugat melalui PTUN maupun Pengadilan Negeri Cianjur,” ujar salah satu orator dari Sahabat Bomero.
Sampai berita ini diturunkan, Pemkab Cianjur belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi maupun tujuh tuntutan tersebut. (Awr)




















