CIANJUR.Besinfo.com– Gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) yang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditolak, Selasa 12 Agustus 2025.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana menolak segala gugatan Kuasa Hukum tersangka DG.
Tim hukum Dadan Ginanjar, O Suhendra mengaku kecewa atas putusan praperadilan. Sebagaimana diketahui praperadilan diajukan karena dinilai banyak sekali kekeliruan, pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada DG.
“Diantaranya BAP tersangka yang tidak ada membahas soal kerugian negara, tidak ada surat penangkapan sebelumnya dilakukan penahanan,” kata dia.
Selanjutnya, tim hukum DG akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Tipikor Bandung.
O Suhendra menyakini kliennya akan bebas karena tidak terbukti atas dugaan korupsi.
“Kami optimis Dadan Ginanjar nanti bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di PN Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Redaksi)




















