Cianjur – Puluhan aktivis geruduk Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Cianjur. Massa mendesak dinas menindak sekolah yang masih melakukan pungutan dan menahan ijazah siswa.
Di depan Kantor KCD Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah VII di Jalan Raya Bandung Kecamatan Haurwangi, massa berorasi menyampaikan temuan terkait penyimpangan di dunia pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat di Cianjur.
Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, mengatakan dari hasil advokasi dan informasi di lapangan, masih terjadi pungutan bagi siswa. Baik uang bulanan, atau pungutan lain berkedok sumbangan.
“Kalau sekarang disiasatinya dengan kedok sumbangan, tapi tidak sedikit sumbangan itu yang dipatok nilainya. Bahkan ada juga sekolah yang masih menerapkan uang bulanan, padahal sudah ada subsidi dari pemerintah provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, sekolah juga banyak yang menahan ijazah para siswa. Biasanya ijazah ditahan lantaran siswa memiliki tunggakan uang bulanan atau dana tahunan.
Akibatnya tidak sedikit lulusan SMA/SMK yang hendak bekerja namun terkendala ijazah yang masih ditahan sekolah.
“Banyak laporan yang masuk ke kami, ijazah ditahan sekolah. Padahal sudah jelas itu tidak boleh,” kata dia.
Farid mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui KCD bertindak tegas pada sekolah yang melakukan pungutan dan menahan ijazah siswa.
“Kami minta ada tindakan tegas, tidak hanya teguran atau sanksi yang ringan. Kalau perlu cabut izin sekolahnya. Kalau tidak bisa, silakan pejabatnya yang mundur,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jabar, Endang Susilastuti, menuturkan terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola yakni komite sekolah.
Namun dia menegaskan jika nilainya tidak boleh ditentukan. Jika ada penetapan nilai, maka masuk dalam kategori pungutan dan akan ditindak.
“Ada dasar hukumnya untuk sumbangan, jadi jika bantuan kurang maka dibuat perencanaan. Kemudian komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk sumbangan. Nilainya tidak boleh dipatok, kan namanya juga sumbangan, kalau dipatok itu masuk pungutan. Kami pasti akan bertindak,” kata dia.
Terkait ijazah yang ditahan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan jika sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Bahkan dirinya mengimbau sekolah untuk menggelar pekan pengembalian ijazah.
“Kalau ada urusan, itu antara sekolah dan orangtua siswa. Tidak boleh tahan ijazah, itu hak siswa atas pembelajarannya. Kalau ditemukan ada sekolah yang menahan ijazah, segera laporkan, kami akan beri teguran hingga tindak tegas,” pungkasnya. (tr)




















