BESINFO.ID,Cianjur– Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lembaga pendidikan PKBM Alkarimah Ciranjang.
Pungutan tersebut berupa iuran persiswa dengan dalih digunakan infak dan kegiatan tambahan.
Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, adanya tarif yang sudah ditentukan.
“Infak Rp65.000, photoshoot Rp35.000. Total Rp100.000. Itu wajib,” kata dia, Senin 13 April 2026.
Pengamat pendidikan Cianjur, Ebes Silet menegaskan, bahwa praktik semacam ini jelas menyimpang dari aturan.
“Kalau sudah ada nominal pasti, ada unsur paksaan, dan ada batas waktu, itu bukan infak. Itu pungli,” tegasnya.
Lebih jauh, Ebes menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungutan liar.
Bahkan, jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau aliran dana yang tidak jelas, kasus ini bisa menyeret pihak terkait ke ranah tindak pidana korupsi.
“Yang membuat publik makin geram, PKBM bukan lembaga tanpa anggaran. Dana operasional pendidikan kesetaraan telah dikucurkan negara melalui DAK Nonfisik dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),” ungkapnya.
Sementara itu, wartawan Besinfo mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kepala Yayasan PKBM Alkarimah Is, tetapi baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawabnya. (Awr)




















