BESINFO.ID,Cianjur– Sebanyak 6 tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk Polres Cianjur.
Tersangka diketahui termasuk kelompok terorganisir spesialis pencurian kendaraan bermotor dan begal bersenjata yang beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
“Saat melakukan aksinya, tersangka melakukan kekerasan dan ancaman,” kata AKBP Beddy saat gelaran jumpa pers, Kamis 5 November 2026.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Kami mengamankan tiga unit sepeda motor, alat pencurian, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam,” ujarnya.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap 5 tersangka lainnya.
“Kami terus mengejar lima DPO yang masih buron, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana kelompok ini,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (Awr)


















