BESINFO.ID CIANJUR — Proses pemilihan Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, menuai kontroversi mendalam. Ratusan lembar formulir C6 dimusnahkan panitia pada pagi hari pemungutan suara, sementara sejumlah warga yang telah pulang dari luar kota justru dilarang memilih karena tidak memiliki kode verifikasi atau barcode.
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius mengenai ketepatan data, prosedur, dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah tersebut.
Matius Sugianto, warga RT 03/RW 05, mengaku sengaja pulang dari tempat kerjanya di Cikarang untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, ia dan anggota keluarganya tidak dapat melakukannya karena nama mereka tercatat tetapi tidak memiliki kode verifikasi.
“Di rumah saya ada empat orang yang seharusnya punya hak pilih, tetapi banyak tetangga di RT 03 juga tidak mendapatkannya. Alasannya, barcode-nya tidak keluar,” ungkap Matius kepada wartawan, Minggu (18/11/2026).
“Saya tanya ke panitia, nama ada tapi barcode-nya tidak muncul. Saya tanya boleh tidak pakai e-KTP saja? Panitia bilang tidak bisa karena tidak ada kode verifikasi. Kalau tahu begini, untuk apa saya pulang jauh-jauh dari Cikarang. Lebih baik saya tidak pulang saja,” ujarnya kecewa.
Matius juga menyampaikan akan menunggu hingga proses pemungutan suara selesai, berharap ada kebijakan dari panitia yang akhirnya mengizinkan warga yang memegang e-KTP sah untuk tetap menggunakan hak suaranya.
Menanggapi itu, Ketua Panitia Pilkades Sindangjaya, H. Salmanhudi, menjelaskan bahwa pemusnahan 362 lembar C6 dilakukan pada pukul 06.00 pagi hari pemungutan suara. Menurutnya, formulir-formulir tersebut dikembalikan oleh RT/RW karena nama-namanya dinilai tidak layak memilih baik karena sudah meninggal maupun tinggal di luar daerah.
“Pemusnahan ini disaksikan oleh tim sukses ketiga calon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, dan PJS desa. Berita acara pun sudah dibuat,” jelas Salman.
Ia menambahkan bahwa penutupan data pemilih telah dilakukan sejak 27 Oktober sesuai ketentuan padu padan Dukcapil. Informasi pendaftaran juga telah disebar melalui pamflet dan himbauan kepada RT/RW.
“Warga yang tidak terdaftar bukan karena kelalaian panitia. Kami sudah mendata secara manual dan mengumumkannya jauh sebelumnya. Jika ada yang belum terdaftar, itu melalui RT masing-masing,” ujar Salman.
Meski demikian, fakta bahwa di satu sisi ratusan formulir dimusnahkan karena dianggap tidak akan terpakai, sementara di sisi lain warga yang hadir dengan e-KTP sah justru ditolak memilih, memunculkan keraguan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa sistem verifikasi tidak dapat mengenali warga sah melalui e-KTP, dan mengapa ketidaktepatan data justru merugikan warga yang hadir tepat waktu.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara masih berlangsung dan penghitungan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Warga berharap dugaan ketidakberesan ini menjadi catatan penting bagi pengawas pemilu agar hak warga tidak terbuang sia-sia pada proses demokrasi di tingkat desa ke depannya. (Awr)


















