CIANJUR.Besinfo.com– Sebanyak 599 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Cianjur mendapatkan remisi.
Pengurangan masa menjalani pidana itu diberikan dalam rangka
HUT Republik Indonesia ke-80.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Eris Ramdani menjelaskan, dari pemberian remisi itu 12 orang di antaranya menerima remisi bebas, sedangkan yang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 3 bulan.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan remisi ini mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” tutur Eris, Senin 18 Agustus 2025.
Eri menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi dapat kembali menjalani kehidupannya berbaur dengan masyarakat di lingkungannya.
“Kedepannya mereka dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Awr)




















