CIANJUR.Besinfo.com– Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Kecamatan Naringgul Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm menyatakan, menolak pencabutan gugatan class action yang dilakukan pihak penggugat Eman.
Hal itu disampaikannya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis 7 Agustus 2025.
Fanpan mengatakan, pencabutan gugatan class action tidak sah dimata hukum, diperkuat dengan pihak tergugat sudah melakukan jawaban melalui e-court.
“Tidak sah mencabut gugatan, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.
Atas dasar itu Fanpan, menolak pencabutan gugatan class action dan akan terus melanjutkan perkara dengan dalil-dalil sesuai fakta.
“Kami yakin pengadilan bisa memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta dan data otentik,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut pihak pengunggat tidak hadir, sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari pengunggat. (Redaksi)




















