BESINFO.ID,Cianjur– Kisruh penolakan pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Villa Cherry Palasari, Kecamatan Cipanas memasuki babak baru.
Terbaru, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cipanas menggelar audensi bersama intansi terkait Satpol PP Kabupaten Cianjur dan pihak warga melalui Paguyuban Villa Cherry.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jakso mengatakan, proyek telah memiliki surat keputusan peruntukan kegiatan, akan tetapi pengelola tetap wajib melengkapi izin operasional teknis sesuai standar Badan Gizi Nasional dan persyaratan lainnya.
“Termasuk higienitas makanan, fasilitas, sumber daya manusia, dan transportasi, juga harus memenuhi persyaratan izin lingkungan terkait pengelolaan limbah dan pencegahan polusi,” kata Jakso, Jum’at 13 Maret 2026.
Pengelola pun telah diminta untuk menyelesaikan administrasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan akan segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi.
“Ada tahapan administrasi hingga kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry, Ronald Tampenawas, SH mengatakan, mediasi hanya berlangsung sebagai beradu argumen tanpa solusi. Menurutnya, persoalan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
“Kami menilai izin lingkungan yang diklaim pengelola berasal dari komunitas yang tidak memiliki dasar hukum kuat, sehingga dinyatakan batal demi hukum,” kata Ronald. (Awr)




















