BESINFO.ID,Cianjur– Kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta menyeret SNH, yang disebut-sebut dekat dengan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian kini memasuki babak baru.
Lewat pengacaranya Shalatuddin Gayo.S.H dari LBH Keadilan Cianjur, dia membantah melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta milik salah satu pengusaha kuliner.
Shalatuddin menegaskan, pelapor dan kliennya hanyalah berkaitan dengan utang piutang, bukan penipuan.
Kedua belah pihak pun sudah melakukan upaya mediasi di Kantor Kepolisian.
“Kronologisnya bukan penipuan, dan diakui oleh bersangkutan di depan penyidik Polsek Karangtengah adalah utang piutang,” tegas Shalatuddin, Selasa 30 Juni 2026.
Dia pun membantah, isu berkembang kliennya telah menjalani proses penyelidikan dari kepolisian.
“Penyelidikan pun ada, pemeriksaan seperti meminta keterangan saksi dan klien kami pun belum diberikan surat penggilan klarifikasi,” ujarnya
Shalatuddin meyakini pelapor tidak punya bukti kuat atas laporan kasus dugaan penipuan.
Dia meminta, kliennya tidak dikait-kaitkan sebagai orang dekat dengan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
“Klien saya tidak ada kaitannya dan tidak pernah membawa nama Bupati Cianjur seperti yang diisukan saat ini,” pungkasnya. (Redaksi)




















