BESINFO.ID,Cianjur– Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih Desa (KDMP) di Desa Cihaur Kecamatan Cibeber menuai polemik dengan warga setempat.
Pasalnya, lahan yang nantinya ditempati gerai KDMP telah berdiri 25 kios milik warga selama kurang lebih 30 tahun.
Salah satu warga mengaku, dia dan mayoritas pedagang lainnya memiliki hak atas lahan tersebut. Selama ini pun warga telah membayar retribusi kepada Pemdes Cihaur, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu/bulan.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil, sudah lama berjualan disini, berkontribusi pada pendapatan desa,” kata dia.
Dia menambahkan, para pedagang merasa Pemdes Cihaur terlalu terburu-buru mengambil sikap tanpa adanya sosialisasi terkait rencana pembangunan KDMP.
“Tiba-tiba kami diminta untuk pergi tanpa kompensasi yang layak,” ujarnya.
Kepala Desa Cihaur M Ikhsan Kamil mengatakan, pemilihan pembangunan gerai KDMP di lahan seluas 500 meter persegi itu lantaran kendala keterbatasan lahan.
Selain itu, lahan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mana berstatus sebagai lahan milik Pemdes Cihaur dan telah dimusyawarahkan bersama sebanyak 3 kali.
“Sebelumnya proses musyawarah telah melibatkan BPD, RT, RW, serta perwakilan dari bagian hukum Setda dan DMPD Cianjur,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengakui, adanya tuntutan kompensasi dari pemilik kios, Namun Pemdes Cihaur tidak memiliki anggaran yang cukup, sebab sebagian besar dana desa telah dialokasikan untuk KDMP.
Dia menegaskan, Pemdes Cihaur telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para pemilik kios untuk mengosongkan lahan dalam waktu satu bulan.
“Jika tidak diindahkan, Pemdes Cihaur akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3,” paparnya.
Camat Cibeber Adrian Atholiah mengatakan, sebelumnya penghuni kios telah diundang untuk diberikan informasi dan pemahaman mengenai status tanah.
“Semua pihak sepakat bahwa lahan tersebut adalah milik desa,” kata Adrian. (Awr)




















