BESINFO.ID, Cianjur– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur memberlakukan penghentian sementara beroperasinya angkutan umum (angkot) di wilayah Kecamatan Cipanas dan sekitarnya.
Aturan tersebut berlaku pada 24,25, 30 dan 31 Desember 2025. Tujuannya agar meminimalisir angka kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dishub Cianjur Aris Haryanto mengatakan, jumlah angkot jurusan Cipanas dan sekitarnya yang dikenakan pemberlakuan berhenti beroperasi sebanyak 1.354.
“Di wilayah Cipanas, sebanyak 1.354 unit angkutan sementara harus berhenti operasi mulai tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025,” kata Aris, Rabu 24 Desember 2025.
Para pemilik angkot mendapatkan kompensasi dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut.
“Dapat kompensasi Rp200 ribu/hari untuk pemilik angkotnya,” ujarnya.
Aris berharap, pemberlakuan aturan tersebut diharapkan mengurangi angka kemacetan.
“Langkah ini diambil untuk memperlancar lalu lintas pada malam Natal dan menjelang Tahun Baru,” pungkasnya. (Awr)




















