CIANJUR.Besinfo.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka ke tiga AM pada kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, dua tersangka DG dan MIH sudah terlebih dahulu ditetapkan Kejari Cianjur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
“Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.
Angga menambahkan, AM menjadi tersangka ke tiga pada proyek PJU tersebut dan turut menyebabkan kerugian negara.
“Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” tutur dia.
Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (Awr)




















