BESINFO.ID, CIANJUR– Fenomena meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan nonformal lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan mutu pendidikan. Namun, di balik geliat positif itu, aroma dugaan penyimpangan anggaran mulai tercium di salah satu PKBM di wilayah selatan Cianjur.
Adalah PKBM Bintang Madani, yang beralamat di Kp. Gugunungan RT 07 RW 02, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, kini tengah menjadi sorotan. Lembaga pendidikan nonformal yang dipimpin oleh Abdul Muti Husni. itu diduga kuat melakukan praktik manipulasi data peserta didik demi meraup keuntungan dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dari hasil penelusuran tim Besinfo.id, tercatat 71 siswa yang sebelumnya telah lulus dari sekolah formal (SMA/SMK), kembali didaftarkan sebagai peserta didik aktif di PKBM Bintang Madani.
Langkah itu diduga dilakukan untuk memperbesar jumlah siswa di data Dapodik, sehingga nominal anggaran BOP per siswa sebesar Rp1.830.000 per tahun bisa dicairkan secara penuh.
Jika dihitung, dana yang seharusnya tidak berhak diterima mencapai angka fantastis:
Rp1.830.000 × 71 siswa = Rp129.930.000 per tahun
Dikalikan 2 tahun (2023–2024) = Rp259.860.000
Ditambah tahap awal 2025 sebesar Rp64.965.000
👉 Total potensi kerugian negara: Rp324.825.000.
Jumlah itu bukan sekadar angka di atas kertas. Jika benar adanya, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan hak pendidikan siswa yang secara tidak sadar masih tercatat aktif di PKBM. Dampaknya fatal — mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang universitas karena data Dapodik mereka masih aktif di lembaga nonformal tersebut.
Sumber internal menyebut, sebagian besar dari 71 siswa itu sebenarnya sudah mengantongi ijazah resmi SMA/SMK dan tidak lagi membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan. Namun, nama-nama mereka tetap dicantumkan dalam data peserta PKBM untuk kepentingan pencairan BOP.
“Ini permainan data. Lembaga sengaja mendaur ulang nama-nama siswa lama agar dapat dana tambahan. Nilainya ratusan juta,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan manipulasi semacam ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan juga Inspektorat Daerah. Sebab, selain berpotensi melanggar aturan penggunaan dana BOP, tindakan tersebut juga mencederai semangat pemerataan pendidikan yang seharusnya diperjuangkan lewat program PKBM.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, maka praktik manipulasi data siswa ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tapi juga indikasi kuat tindak pidana korupsi pendidikan.
Karena pada akhirnya, uang BOP bukan milik lembaga — itu uang rakyat, dan setiap rupiah yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan bangsa. (Bes)




















