BESINFO.ID,Cianjur– Dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai (BLT) Kesra senilai Rp100 ribu mencuat di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber.
Hal itu setelah sebuah rekaman berdurasi 1 menit 4 detik memuat percakapan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) tersebar di aplikasi perpesanan Whatsapp.
Isi dari rekaman tersebut, berupa imbauan dari seseorang yang meminta para Ketua RT agar menekankan kepada warga Desa Sukamaju, penerima BLT Kesra agar menyisihkan Rp100 ribu untuk biaya menunggu pasien di Rumah Sakit.
Camat Cibeber Ardian Athoillah menegaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menerima utuh bantuan sosial (bansos), tanpa terkecuali, termasuk para KPM di Desa Sukamaju.
“Wajib diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Tidak diperkenankan ada pungutan, himbauan penyisihan, atau permintaan kembali, baik dengan alasan sukarela maupun kebijakan internal,” kata Adrian, Jum’at 28 November 2025.
Adrian pun mengimbau, agar masyarakat Desa Sukamaju segera melapor ke Pemcam Cibeber apabila mengalami pemotongan BLT Kesra.
“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan atau permintaan penyisihan dana BLT, silakan melapor kepada Pemerintah Kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Awr)




















