BESINFO.ID, CIANJUR – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke SMK An-Nahhal Cibeber, setelah muncul informasi bahwa siswa penerima PIP diduga hanya menerima Rp300 ribu dari total bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Besinfo.id, mekanisme dugaan pemotongan tersebut terjadi setelah siswa mencairkan dana PIP di bank penyalur. Setelah uang diterima secara utuh, para siswa penerima PIP kemudian dikumpulkan dan diduga diminta menyerahkan kembali sekitar Rp1,5 juta, sehingga yang tersisa di tangan masing-masing siswa hanya sekitar Rp300 ribu.
Dana sekitar Rp1,5 juta tersebut diduga digunakan untuk membayar Uang Dana Bulanan (UDB) yang menunggak serta biaya kegiatan kunjungan industri. Dugaan praktik tersebut di lakukan oleh oknum guru dan diduga diketahui oleh bendahara serta kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi Kamis 30 Agustus 2026 kepala sekolah disebut membenarkan bahwa dana PIP digunakan untuk keperluan tersebut. Bahkan, Kepala sekolah menyampaikan bahwa cara itu dinilai lebih baik daripada orang tua siswa harus meminjam uang kepada bank emok.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Sebab, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai sumber pembayaran kewajiban rutin sekolah ataupun pembiayaan kegiatan yang dibebankan kepada siswa.
Yang lebih mengherankan, ketika di kasih tau bahwa peruntukan PIP mengenai dasar aturan penggunaan dana PIP tersebut, kepala sekolah malah mempertanyakan aturan yang Lengkap
Sikap itu dinilai sangat ironis. Seorang kepala sekolah semestinya memahami, mematuhi, dan menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis Program Indonesia Pintar kepada seluruh peserta didik dan orang tua, sehingga tidak terjadi praktik yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan.
.id juga memperoleh informasi adanya dugaan bahwa siswa maupun pihak terkait diminta menandatangani surat pernyataan atau kesepakatan mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, apabila benar kesepakatan itu dijadikan dasar untuk mengambil kembali dana PIP dari siswa, hal tersebut tetap perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan atau kesepakatan tidak serta-merta mengesampingkan aturan mengenai penggunaan bantuan pemerintah.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Program Indonesia Pintar, bantuan PIP diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pengambilan kembali dana PIP untuk membayar UDB maupun kegiatan kunjungan industri patut menjadi perhatian serius dan memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga pernah menegaskan bahwa apabila terjadi pemotongan atau penguasaan dana PIP yang bertentangan dengan ketentuan, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Besinfo.id mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan perlu menelusuri apakah benar para siswa penerima PIP diminta menyerahkan kembali dana yang baru dicairkan dari bank, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang tersebut, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana.
Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Yang dipertaruhkan adalah hak peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan pendidikan secara utuh sebagaimana dijamin oleh program pemerintah. (Bes)


















